Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Todung Mulya Lubis Tuding Ada Larangan Kapolda Jadi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |21:14 WIB
 Todung Mulya Lubis Tuding Ada Larangan Kapolda Jadi Saksi Gugatan Sengketa Pemilu
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (foto: MPI)
A
A
A

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dirinya tidak segan memproses Kapolda yang ketahuan melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal itu ia ungkap untuk merespons pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang Kapolda, sebagai saksi dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Listyo saat ditemui usai rapat koordinasi (rakor) bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Di sisi lain, Listyo mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam gugatannya. Namun, harus dengan bukti yang kuat.

Listyo mengungkap, meskipun ia mengizinkan seorang Kapolda bersaksi, namun Sigit mengaku belum mengetahui siapa Kapolda yang akan dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan MK tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement