JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KJRI Hong Kong melaporkan sebanyak 6 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hong Kong.
Berikut fakta-faktanya:
1. Diduga Terlibat Pencurian Arloji Mewah
Penangkapan itu terjadi karena mereka diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di daerah Causeway Bay, Hong Kong.
2. KJRI Minta Akses ke Hong Kong
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut. Namun, kepolisian Hong Kong menyampaikan bahwa akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI.
"Berdasarkan info Kepolisian Hongkong (HKPF), dari 6 WNI tersebut, 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan. 4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK," kata Judha dikutip dalam keterangannya, Rabu 20 Maret 2024.
3. Kemlu Berikan Hak Pendampingan Hukum
Pihak Kemlu akan terus melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi lengkap terkait kejadian itu. Serta guna memastikan para WNI mendapatkan pendamping hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Judha.
4. Perampokan Diduga Dilakukan Sindikat
Pihak Kemlu RI mengklaim perampokan toko arloji memang kerap terjadi di Hong Kong. Kepolisian Hong Kong pun menduga kejahatan itu dilakukan oleh sindikat.
"Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di HK dalam 3 tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat," ujar Judha.
(Arief Setyadi )