Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkaca di 2019, Sidang PHPU di MK Akan Dihadiri 15 Saksi dan 2 Ahli dari Pelapor

Giffar Rivana , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |19:31 WIB
Berkaca di 2019, Sidang PHPU di MK Akan Dihadiri 15 Saksi dan 2 Ahli dari Pelapor
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan saksi dan ahli tim kuasa hukum yang dibawa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hanya berjumlah 15 saksi dan dua ahli.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan hal tersebut sama dengan yang dilakukan pada Pemilu 2019 silam.

"Kalau di 2019, itu 15 saksi, dan dua ahli. 2024 kemungkinan ikut pola itu nanti kita update lagi perbedaannya. Rujukannya kan ke debat 2019," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Sebelum itu, MK memastikan pihaknya siap menerima pelayanan pengajuan sengkete pemilu pasca penetapan hasil yang dilakukan KPU pada Rabu 20 Maret 2024 malam.

Hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN, Kamis pagi di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Yang Pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tatap standby sesuai dengan kewajibanya, intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK.

Fajar merinci, untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Yang mana, putusan KPU dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19, tandanya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir di Sabtu 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

"Maka, Pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement