Bagus mengimbau kepada pengusaha tempat hiburan dan panti pijat untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadhan untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Sukabumi.
"Dan kami Polres Sukabumi Kota, sesuai arahan bapak Kapolres, akan selalu memberantas prostitusi, tempat-tempat hiburan nakal yang memberikan layanan seksual atau prostitusi baik secara terang-terangan ataupun tersembunyi," ujar Bagus.
(Angkasa Yudhistira)