Ubaidillah menyampaikan pertimbangan menuntut 6 tahun penjara terhadap terdakwa antara lain menurut JPU sebagai seorang anggota kepolisian dan Brimob, terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi istrinya. Namun, ironisnya terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya.
BACA JUGA:
Terdakwa dan korban sudah diupayakan untuk berdamai, tapi keduanya belum mencapai kesepakatan.
PN Depok akan melanjutkan sidang pada Rabu 27 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa atas tuntutan jaksa.
(Salman Mardira)