Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Istri hingga Keguguran, Oknum Brimob Dituntut 6 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |21:01 WIB
Aniaya Istri hingga Keguguran, Oknum Brimob Dituntut 6 Tahun Penjara
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Ubaidillah menyampaikan pertimbangan menuntut 6 tahun penjara terhadap terdakwa antara lain menurut JPU sebagai seorang anggota kepolisian dan Brimob, terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi istrinya. Namun, ironisnya terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya.

 BACA JUGA:

Terdakwa dan korban sudah diupayakan untuk berdamai, tapi keduanya belum mencapai kesepakatan.

PN Depok akan melanjutkan sidang pada Rabu 27 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa atas tuntutan jaksa.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement