PADANG – Sebanyak enam warung kelambu (warkel) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (21/3/2024) siang.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas warung makan yang beraktifitas pada siang hari saat Ramadhan.
"Dengan adanya warung makan beraktifitas pada siang hari, jelas warung makan tersebut telah melanggar Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan, terletak pada poin ke 3 yakni rumah makan restoran dan biliar dilarang buka pada siang hari," ujar Eka.
Kata Eka, penertiban dilakukan di dua lokasi yang berbeda yakni di jalan Khairil Anwar dan kawasan Pasar Raya Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Totalnya, ada sebanyak enam warung makan yang kita datangi, semua melanggar dan beberapa unit barang bukti berupa tiga unit tabung gas, empat unit kursi kayu, satu unit meja, dua unit kompor gas, dua tirai kita amankan ke Mako," ujar Eka.
Penertiban itu sempat ada perlawanan dan penolakan dari pemilik warung kawasan Pasar Raya Padang. Namun pihaknya terlebih dulu menjelaskan terkiat penertiban tersebut pada pemilik usaha.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.