DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) salah satu lembaga tinggi yang mengatur sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR diisi oleh orang-orang dari partai politik yang dipilih melalui pemilu.
Dalam menjalankan fungsinya, DPR memiliki 3 hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang; Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, berikut penjelasan 3 hak yang dimiliki DPR :
1. Hak Interpelasi
Merupakan hak yang berwenang untuk menanyakan penjelasan kepada Pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan penting dan strategis yang memiliki dampak yang luas pada kehidupan bersama, kebangsaan, dan negara.
Seperti saat DPR menggelar aksi dukungan untuk mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Jokowi terkait kebijakan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hasilnya telah diperoleh 100 anggota DPR yang menandatangani usulan hak interpelasi kepada Presiden Jokowi. Mereka berasal dari fraksi Golkar, PKS, PAN dan Gerindra. Angka itu melebihi syarat minimal 25 tanda tangan dari minimal dua fraksi untuk bisa melakukan interpelasi.
2. Hak Angket
Saat ini banyak pihak gencar mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
DPR memiliki hak angket, yakni kewenangan untuk menyelidiki implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan isu-isu krusial, strategis, dan memiliki dampak besar pada kehidupan bersama, kebangsaan, dan negara, yang diduga melanggar peraturan hukum yang berlaku.
DPR sudah pernah menggunakan hak angket sejak era pemerintahan Soekarno hingga Jokowi.
3. Hak Menyatakan Pendapat
DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat mengenai kebijakan pemerintah, peristiwa luar biasa di dalam dan luar negeri, serta untuk melakukan tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket, termasuk penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela, serta apakah mereka masih memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.
Contohnya saat fraksi Partai Hanura di DPR secara tegas menyatakan dukungannya terhadap usulan dari beberapa anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, untuk mengajukan hak menyatakan pendapat terkait dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus tersebut.
Fraksi Hanura beranggapan bahwa satu-satunya jalan keluar untuk menuntaskan kasus yang menelan dana negara sebesar Rp6,7 triliun tersebut hanyalah dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.
Selain hak istimewa, anggota DPR juga punya kewajiban yang wajib dijalankan oleh setiap individu sebagai berikut.
Kewajiban Anggota DPR
- Menegakkan dan menerapkan Pancasila.
- Mematuhi konstitusi dan peraturan hukum yang berlaku.
- Menjaga persatuan dan integritas negara.
- Menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan individu atau kelompok.
- Mengadvokasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Menghormati prinsip-prinsip demokrasi dalam pengelolaan negara.
- Menerapkan aturan dan etika yang telah ditetapkan.
- Memelihara hubungan kerja yang etis dengan lembaga lain.
- Menggali dan mewakili aspirasi masyarakat dengan melakukan kunjungan kerja.
- Merespons serta menindaklanjuti aspirasi serta keluhan masyarakat.
- Bertanggung jawab secara moral dan politis kepada pemilihannya di daerah pemilihannya.
(Salman Mardira)