Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menguak Kematian Santri di Jambi, Terbongkar Rekaman CCTV 14 Menit Korban Bersama 2 Tersangka

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |20:30 WIB
Menguak Kematian Santri di Jambi, Terbongkar Rekaman CCTV 14 Menit Korban Bersama 2 Tersangka
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira (Foto: Azhari Sultan)
A
A
A

JAMBI - Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kematian Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi pada November tahun lalu.

Salah satunya, berasal dari CCTV milik pondok pesantren yang dikumpulkan untuk menjadi barang bukti.

Dari rekaman CCTV, korban bersama dua seniornya sendiri berinisial R dan A terdeteksi selama 14 menit berada di atas rooftop lantai tiga asrama Ponpes Raudhatul Mujawiddin.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, dari hasil rekaman CCTV, Selasa 14 November 2023 sekitar pukul 17.41 WIB memperlihatkan korban naik ke lantai 2 lalu ke lantai 3 asrama Ponpes.

Namun, pada pukul 17.55 WIB korban telah digotong dari lantai 3 oleh teman- temannya dalam kondisi tak sadarkan diri.

Selanjutnya, korban dibawa teman- temannya menuju ke dalam kamarnya. Kemudian, korban dibawa ke Klinik Rimbo Medical Center.

"Waktu itulah yang kita cari kesesuaiannya, Kejadiannya cukup pendek, hanya 14 menit," ungkapnya, Senin (25/3/2024).

Saat itu, cerita Andri, korban digotong turun dibawa ke kamar lalu dibawa ke klinik. Kemudian, keluar hasilnya bahwa korban meninggal tersengat aliran listrik.

"Hasil rekaman CCTV itu menjadi suatu petunjuk dalam proses penyelidikan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawiddin," katanya.

Kemudian, untuk mengungkap kejadian ini pihak kepolisian berpedoman kepada hasil autopsi yang sudah keluar dan rekaman CCTV yang dimiliki.

Andri menambahkan, setelah mendapatkan kesesuaian dari keterangan saksi dan petunjuk dari CCTV yang diamankan dan durasinya kurang lebih 1 jam 5 menit barulah mendapatkan kesesuaian.

"Alhamdulillah setelah dianalisa dan disesuaikan dari keterangan tersebut, kemudian merucut dan jadilah sebuah rekonstruksi yang sesuai seperti dalam kejadian pada tanggal 14 November 2023," tandasnya.

Dari hasil proses penyelidikan dari tanggal 17 hingga dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan tersangka.

"Kedua tersangka, inisial A (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan R (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo," sebutnya.

Diakuinya, ketika diperiksa keterangan saksi yang masih di bawah umur ini berubah-ubah. "Ini yang menjadi kendala, sehingga baru terungkap selama 4 bulan," pungkas Andri.

Sementara dokter forensik yang dihadirkan, dr Erni Situmorang yang melakukan pemeriksaan, penyebab kematian santri atas nama Ainul Harahap (13) adalah patah batang otak tengkorak dan menyebabkan pendarahan serta tidak ditemukan adanya trauma listrik.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement