Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Warga Gadingrejo Lampung Ditangkap Polisi saat Main Judi

Indra Siregar , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2024 |21:30 WIB
4 Warga Gadingrejo Lampung Ditangkap Polisi saat Main Judi
Polisi tangkap empat pemain judi (Foto: Dok/Indra Siregar)
A
A
A

PRINGSEWU - Aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung kembali menangkap empat pria yang nekat berjudi saat bulan Ramadhan. Penangkapan kali ini dilakukan petugas kepolisian Polsek Gadingrejo di wilayah Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis 21 Maret 2024 dini hari.

“Pelaku perjudian yang kita amankan ada empat orang terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42) dan AY (54), sedangkan satu pelaku lain berinisial SN (59) warga Pekon Yogyakarta,” ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq pada Senin (25/3/2024).

Kapolsek menjelaskan, keempat pelaku ditangkap saat asyik bermain judi kartu jenis abok dengan taruhan uang di salah satu rumah warga di Pekon Dusun 2 Tambahrejo, pada Kamis dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Menurut Nurul Haq, selain para pelaku dari TKP, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. di antaranya dua set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu berwarna coklat dan uang tunai berjumlah Rp270 ribu.

“Penangkapan para pelaku perjudian ini menidaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap mereka lakukan,” bebernya.

Lebih lanjut, para pelaku perjudian telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. dalam prose penyidikan keempat pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement