JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan pendampingan terhadap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (26/3/2024).
RSY (54), ayah dari korban persetubuhan anak di bawah umur mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh RPA Partai Perindo.
"Terima kasih kepada Pak Amriadi, kepada RPA Partai Perindo yang sudah mau mendampingi saya bersama anak kami yang menjadi korban," ujar RSY di SPKT Polres Metro Jakarta Utara usai membuat laporan kepolisian.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut kata dia telah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/439/III/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
"Jadi saya juga sangat sedih dan terpukul dengan peristiwa yang menimpa anak perempuan saya ini. Dia saat itu diajak pelaku (teman pria/pacar) ke rumahnya. Saat itu, ada orangtua pelaku, tapi membiarkan pelaku dan anak saya ke kamar di lantai atas dan terjadi persetubuhan," kata RSY.
RSY mengaku sudah berkomunikasi dengan pelaku dan keluarganya atas perbuatan tersebut anaknya mengandung usia janin empat bulan.
"Tapi dari pelaku dan keluarganya justru menantang untuk membuat laporan ke polisi dan pelaku ataupun keluarganya tidak mau bertanggung jawab," ucap RSY.
RSY berharap ada keadilan dan penegakan hukum yang setimpal terhadap pelaku agar tidak ada lagi kasus-kasus sejenis serupa terjadi.
"Masa depan anak saya hancur, dia selalu menangis setiap malam, kalau saya sebagai orang tuanya tidak berani bertindak maka anak saya selamanya akan dibayang-bayangi trauma dan tidak mendapatkan keadilan dan pertanggungjawaban dari pelaku serta keluarganya," pungkasnya.