Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Surat Edaran Tentang Penindakan Debt Collector, Ini Penjelasan Polri

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2024 |14:15 WIB
 Viral Surat Edaran Tentang Penindakan Debt Collector, Ini Penjelasan Polri
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Viral di beberapa website pemberitaan soal surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran, agar melaksanakan kegiatan operasi premanisme.

Dalam pemberitaan tersebut, diinformasikan bahwa yang menjadi sasaran operasi adalah debt collector atau mata elang. Mereka harus ditertibkan, didata, serta dilakukan penindakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tidak ada narasumber yang tercantum dalam pemberitaan, serta tidak menjelaskan surat edaran yang ditunjukan.

"Maka bisa menjadi misinformasi namun pada konteks tugas, dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 Tahun 2002," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Trunoyudo kemudian menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya, adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Hal itu tertuang dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement