"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya," ucapnya.
Trunoyudo tidak secara gamblang menegaskan, soal kebenaran surat edaran Kapolri soal penindakan terhadap debt collector. Namun ia mengatakan, penegakkan hukum yang dilakukan Polri adalah untuk mewujudkan dan memelihara kamtibmas.
"Untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Akan tetapi pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.