Karena itu, kata Petrus, pihaknya memberikan dukungan dan mengkawal 8 hakim MK agar independen dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Pihaknya mengingatkan 8 hakim MK agar tidak main-main dengan kedaulatan rakyat yang disalurkan lewat Pemilu pada setiap 5 tahun sekali.
Bahkan, 8 hakim MK harus menjadikan pemeriksaan terhadap sengketa Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK dan Pemilu.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadikan Persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024, sebagai momentum untuk mengembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat, Pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK yang saat ini berada di titik nadir kehancuran," pungkas Petrus.
KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak di Pilpres 2024. Prabowo-Gibran unggul dengan 58,58 persen suara diikuti Anies-Muhaimin 24,95 persen suara, dan Ganjar-Mahfud 16,45 persen suara.
Namun, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menggugat hasil Pilpres tersebut. Kedua kubu kompak meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
(Fakhrizal Fakhri )