"Gondrong ini terkenal licin susah ditangkap, dia jualan sabu khusus nelayan saja,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)