Polisi yang menerima laporan adanya tindak pidana perkosaan itu, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, selanjutnya dilakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Dan akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya lalu dilakukan penahanan.
Barang bukti yang diamankan 1 lembar baju jaket Hudi warna pink, 1 lembar celana short warna ungu.
(Angkasa Yudhistira)