Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jumlah Saksi dan Ahli Dibatasi, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akui Pengaruhi Pembuktian Gugatan

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |01:28 WIB
Jumlah Saksi dan Ahli Dibatasi, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Akui Pengaruhi Pembuktian Gugatan
Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Idris Sopian mengakui penetapan 19 saksi dan ahli yang bisa dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentu memiliki pengaruh dalam pembuktian dalil-dalil dari gugatan yang dilayangkan pihaknya.

Apalagi, sudah sejak lama pihaknya telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memberikan keterangan di dalam sidang tersebut.

"Tentu berpengaruh, karena kita sudah siapkan sesuai dengan peta permasalahan yang ada dalam permohonan kita," kata Idris di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Meskipun telah ditambah jumlahnya, kata dia, ada beberapa saksi yang seharusnya bisa dihadirkan, tapi karena keterbatasan maka bisa saja mempengaruhi terhadap setiap dalil yang dilayangkan.

Meski begitu, tim hukum Ganjar-Mahfud tak ingin terlalu mempersoalkan pembatasan tersebut. Idris mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan strategi agar setiap dalil bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Dengan saksi yang 19 ini, kita juga sudah membuat klaster terkait dengan saksi ini membuktikan apa, saksi ini membuktikan apa. Tentu kalau 30 diakomodir kita akan sangat leluasa membuktikan dalil-dalil permohonan kita," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024 sore. Mereka sudah menyiapkan ribuan bukti hingga puluhan saksi dalam gugatannya tersebut.

"Permohonan (gugatan) tebalnya 151 halaman, buktinya banyak sekali, ribuan bukti akan kita ajukan, dan 30 saksi kita siapkan, dan 9 ahli yang kita siapkan," kata Deputi Tim Hukum Paslon Ganjar-Mahfud, Tidung Mulya Lubis pada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Sementara MK memutuskan untuk tambahan saksi dan ahli kepada masing-masing pihak untuk dapat memberikan keterangan di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Kuota saksi-ahli di sengketa Pilpres 2024 disepakati menjadi maksimal 19 orang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa dalam kesepakatan baru ini, lembaganya memutuskan untuk memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang.

"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19," kata Fajar di Gedung MK, Selasa 26 Maret 2024.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement