JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan kalau Mahkam Konstitusi (MK) tidak hanya mengedepankan perbandingan suara sah pada pemilu 2024 dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU). Sebab rangakaian dugaan kecurangan pemilu, tidak bisa disandingkan dengan angka yang didapatkan peserta pilpres.
Hal tersebut dikatakan Feri dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024). Menurutnya soal angka hasil peserta pilpres merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga sebagai penyelenggara pemilu.
"Bagi saya, angka-angka bukan pekerjaan mahkamah konstitusi itu pekerjaan penyelenggaraan pemilu," kata Feri.
Dia menegaskan, MK memiliki wewenang menyelesaikan sengketa PHPU karena posisinya sebagai penjaga konstitusi. Dalam pasal 22 e ayat 1 UUD 1945, penegakan asas pemilu itu wajib, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, lima tahun sekali.
Lantas kata Feri jika pesta demokrasi lima tahunan sekali ini sudah berjalan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, lalu bagaimana soal pemilu yang jujur dan adil.
"Apakah jujur dan adil harus dibuktikan dengan angka-angka. Bagaimana mungkin mengukur jujur dan adil dengan angka-angka. MK tugasnya menjaga azaz ini dan memastikan hasil yang muncul adalah karena proses yang jujur dan adil," katanya.