Lebih jauh, Dewas KPK menyebut uang itu diterima Ristanta sebagai ‘uang tutup mata’ agar membiarkan para tahanan menggunakan alat komunikasi.
“Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan hang bersalah sari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ristanta dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian.
(Awaludin)