Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pungli, Plt Karutan KPK Terima Uang Rp30 Juta dari Anak Buahnya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |13:59 WIB
    Kasus Pungli, Plt Karutan KPK Terima Uang Rp30 Juta dari Anak Buahnya
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Lebih jauh, Dewas KPK menyebut uang itu diterima Ristanta sebagai ‘uang tutup mata’ agar membiarkan para tahanan menggunakan alat komunikasi.

“Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan hang bersalah sari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,” jelasnya.

Sebagai informasi, Ristanta dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement