JAKARTA - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD menegaskan menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekedar Mahkamah Kalkulator merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui.
Mahfud MD mengatakan pandangan ini muncul ketika Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 yang mengatakan bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK.
“Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang. Menjadikan MK hanya sekedar Mahkamah Kalkulator itulah yang justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui,” ungkap Mahfud di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Selain itu, Mahfud MD mengatakan dalam perjalanannya MK Indonesia pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel.
Contohnya, kata Mahfud, ketika Harvard Handbook tahun 2012 seperti dikemukakan oleh Tomsay menilai MK Indonesia sebagai salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia. Bahkan, studi tentang perjalanan masa lalu MK yang bagus juga pernah ditulis dalam beberapa penelitian ilmiah.