JAKARTA - Polri bakal menertibkan red notice untuk dua dari lima tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Mahasiswa ke Jerman, artinya mereka akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penerbitan DPO itu dilakukan jika dua tersangka yang masih berada di Jerman mangkir dari panggilan kedua.
"Kita sudah tetapkan lima tersangka, kemudian dua orang dari yang berada di Jerman sampai dengan saat ini sudah kita lakukan panggilan kedua," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024).
"Manakala dia tidak bisa hadir, tentu saja kita akan menerbitkan 2 orang ini ke DPO," sambungnya.
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihakmya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman, untuk penanganan dua tersangka itu.
"Dan kemudian kamu akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan," katanya.
Dengan begitu, Djuhandhani memastikan dua tersangka TPPO mahasiswa itu tidak akan bisa melarikan diri.
"Jadi walaupun yang bersangkutan kemanapun, tetap kita kejar, dan meminta pertanggung jawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya," katanya.