Departemen Martin mengatakan intervensi pihak ketiga tersebut tidak memihak secara spesifik dalam perselisihan tersebut. Namun intervensi tersebut akan menjadi kesempatan bagi Irlandia untuk mengajukan penafsirannya terhadap satu atau lebih ketentuan Konvensi Genosida yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut.
Serangan yang dipimpin Hamas menewaskan 1.200 orang dan mengakibatkan lebih dari 250 orang disandera, menurut penghitungan Israel. Sejak itu, serangan Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 32.000 orang, menurut otoritas kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza.
Irlandia yang sudah lama memperjuangkan hak-hak Palestina, pekan lalu bergabung dengan Spanyol, Malta dan Slovenia dalam mengambil langkah pertama menuju pengakuan kenegaraan yang dideklarasikan oleh Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel dan di Jalur Gaza.
Israel mengatakan kepada negara-negara tersebut bahwa rencana mereka merupakan "hadiah bagi terorisme" yang akan mengurangi peluang penyelesaian konflik yang dinegosiasikan antara negara bertetangga tersebut.
(Susi Susanti)