Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK Ditahan, Bagaimana Eksekusinya?

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |07:31 WIB
Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK Ditahan, Bagaimana Eksekusinya?
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, ketiga ‘bos’ pungli Rutan KPK yang dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf yakni Plt Karutan tahun 2021 Ristanta, Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi, serta Koordinator Keamanan Ketertiban Rutan Sopian Hadi.

Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan ketiganya untuk diproses secara disiplin kepegawaian.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement