Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 dari 5 Tersangka TPPO Mahasiswa Menetap di Jerman, Statusnya Masih WNI

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |09:52 WIB
2 dari 5 Tersangka TPPO Mahasiswa Menetap di Jerman, Statusnya Masih WNI
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua dari lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang berada di Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya menetap di Jerman, namun mereka masih Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih warga negara Indonesia," kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Kamis (28/3/2024).

Adapun dua tersangka itu adalah ER alias EW (perempuan), 39 tahun; dan A alias AE (perempuan), 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.

Diketahui, PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.

Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman. Ia juga merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement