Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasusnya Dihentikan, Aiman: Kita Bicara Menegakkan Demokrasi Bukan Pribadi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |11:21 WIB
Kasusnya Dihentikan, Aiman: Kita Bicara Menegakkan Demokrasi Bukan Pribadi
Aiman Witjaksono (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Naya telah melakukan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus yang menjerat Aiman Witjaksono. Aiman pun menanggapi soal penghentian penyidikan atas kasusnya itu.

"Tentu kita bicara tentang bagaimana kita menegakkan demokrasi, tak bicara tentang perasaan saya pribadi karena ada rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat, Mbak Connie Rahakundini. Menurut kami proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum," ujar Aiman pada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, persoalan penegakan demokrasi seharusnya tak perlu dilanjutkan ke ranah hukum. Pasalnya, semua itu merupakan proses pendewasaan dalam demokrasi Indonesia.

"Apapun itu alasannya, saya apresiasi terhadap pimpinan Polri, pimpinan Polda, termasuk penyidik terkait apa yang kemudian kita dapati bersama pada kemarin, dimana penyidikan dari kasus pasal 14 dan pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana 1946 itu kemudian dihentikan," tuturnya.

Aiman menambahkan, pihaknya mengapresiasi atas dihentikannya kasus yang menjeratnya tersebut. Dia pun menegaskan, sejak tanggal 17 Februari 2024 lalu, dia sudah kembali menjadi seorang wartawan pasca cuti pada 28 November 2023.

"Saya menyampaikan bahwa saya sudah (kembali) menjadi seorang wartawan sejak 17 Februari 2024 setelah sebelumnya cuti sejak 28 November. Murni wartawan, saat ini menjadi Pimpinan Redaksi di Inews, sudah tak ada kaitannya dengan partai politik, TPN (Ganjar-Mahfud)," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement