Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka, Ini Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |13:33 WIB
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka, Ini Peran Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia terjerat perkara terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk periode 2015 hingga 2022.

Kasus ini bermula dari pertemuan sejumlah tersangka dengan mantan petinggi PT Timah Tbk. (TINS) pada tahun 2018 untuk melakukan penambangan yang ilegal. Riza Pahlevi dan Emil Emindra, petinggi PT Timah, diduga terlibat dalam mengakomodir kegiatan pertambangan timah yang tidak sah.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah kerja sama antara PT Timah dan beberapa perusahaan swasta untuk menyewa peralatan guna proses peleburan.

Untuk memberikan kesan legalitas pada bijih timah ilegal, sejumlah perusahaan swasta berkolaborasi dengan PT Timah dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain itu, tersangka juga diduga melegalisasi kegiatan perusahaan boneka dalam pertambangan timah dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Adapun, untuk memenuhi kebutuhan bijih timah, telah disepakati tujuh perusahaan boneka, yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Bijih timah hasil pertambangan ilegal kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk. Dalam data yang dipegang oleh Kejagung, PT Timah telah menghabiskan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah tersebut. Sementara itu, biaya untuk proses pelogaman bijih timah tersebut diperkirakan mencapai Rp975,5 juta dari tahun 2019 hingga 2022.

Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Menurut hasil perhitungan, kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun.

Usai ditetapkan, Harvey keluar dari Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diam-diam digiring petugas Kejagung ke dalam mobil tahanan tanpa berkomentar.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam kasus tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di antaranya, salah satunya adalah saudara HM sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang kini menjadi tersangka," ujar Kepala Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Harvey akan ditahan di Rutan Salemba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement