Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa JPU Berikan Tasbih ke Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI? Ini Alasannya

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |11:00 WIB
Kenapa JPU Berikan Tasbih ke Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI? Ini Alasannya
JPU berikan tasbih ke terdakwa pembunuhan (Foto: M Refi Sandi)
A
A
A

Lebih lanjut, Dera mengatakan pemberian tasbih ini juga mencerminkan rasa kepedulian terhadap keberlangsungan spiritual dan moral terdakwa, serta harapan akan kesempatan untuk bertaubat dan mengubah kehidupan menjadi lebih baik di masa depan.

Sebelumnya, senior mahasiswa Sastra Rusia UI tersangka pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yakni tersangka Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) dituntut hukuman mati oleh JPU yang dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Kota Depok pada Rabu 13 Maret 2024.

JPU dari Kejari Depok, Alfa Dera mengatakan tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Ia menyebut, tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.

"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," tambahnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement