Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Melanggar, Petugas PPK dari 4 Kecamatan di Bojonegoro Kena Sanksi

Dedi Mahdi , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2024 |02:30 WIB
 Terbukti Melanggar, Petugas PPK dari 4 Kecamatan di Bojonegoro Kena Sanksi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

BOJONEGORO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, menyiapkan sanksi etik kepada Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), hal itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman, mengatakan petugas PPK yang melanggar etik itu berasal dari 4 kecamatan, diantaranya Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro.

“Sudah menjalankan proses rekomendasi dari Bawaslu, kami sudah menindak proses etiknya, nanti kita sampaikan hasilnya,” terangnya, saat ditemui di Kantor KPU Bojonegoro, Kamis (28/3/2024).

Sementara ditanya mengenai kenapa hanya diberikan sanksi etik, pria yang sudah menjabat komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode ini menjawab, jika hal itu sesuai dengan tingkat kesalahanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement