Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Melanggar, Petugas PPK dari 4 Kecamatan di Bojonegoro Kena Sanksi

Dedi Mahdi , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2024 |02:30 WIB
 Terbukti Melanggar, Petugas PPK dari 4 Kecamatan di Bojonegoro Kena Sanksi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

“Kami lihat motifnya bersama, karena kesalahan fatal atau administrasi,” tambahnya.

Sebelumnya di 4 kecamatan tersebut diketahui ada penggelembungan atau pergeseran suara, pada pemilihan legislatif (Pileg) pemilu 2024. Hal itu berdasarkan temuan sejumlah saksi, yang ditindak lanjuti Bawaslu dan KPU Bojonegoro, dengan melakukan penghitungan ulang saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Sementara itu, Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegro Weni Andriani, mengatakan jika hasil penanganan pelanggaran pemilu di 4 kecamatan tersebut sudah dilakukan, hasilnya bahwa petugas PPK telah terbukti secara sah melanggar kode etik, selanjutnya direkomendasikan kepada KPU.

“Mengenai sanksi itu yang berhak menentukan adalah KPU, sebelumnya sudah hadir di sidang etik sebagai pihak terkait," terangnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement