“Kami lihat motifnya bersama, karena kesalahan fatal atau administrasi,” tambahnya.
Sebelumnya di 4 kecamatan tersebut diketahui ada penggelembungan atau pergeseran suara, pada pemilihan legislatif (Pileg) pemilu 2024. Hal itu berdasarkan temuan sejumlah saksi, yang ditindak lanjuti Bawaslu dan KPU Bojonegoro, dengan melakukan penghitungan ulang saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegro Weni Andriani, mengatakan jika hasil penanganan pelanggaran pemilu di 4 kecamatan tersebut sudah dilakukan, hasilnya bahwa petugas PPK telah terbukti secara sah melanggar kode etik, selanjutnya direkomendasikan kepada KPU.
“Mengenai sanksi itu yang berhak menentukan adalah KPU, sebelumnya sudah hadir di sidang etik sebagai pihak terkait," terangnya.
(Awaludin)