Keuntungan kasus TPPO itu, kata Djuhandani, akan diketahui secara detail setelah penyidik memeriksa kedua tersangka yang masih berada di Jerman.
Diketahui, keduanya berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37. Mereka juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tentu saja hasil keuntungan dan lain sebagainya belum bisa kita rinci secara detail, makanya kami belum bisa menyampaikan," katanya.
Di sisi lain, Djuhandhani memastikan, penyidik akan mencari bukti terkait Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada kedua tersangka.
"Secara rinci nanti kami akan lihat dan manakala itu nanti perlu kita dalam proses bisa kita kenakan TPPU, jelas akan kita kejar ke arah situ," katanya.
(Arief Setyadi )