JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sudah menyita aset eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebesar Rp76 miliar.
Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).
Ali menjelaskan, jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu.
Pasalnya, pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi.