"Kemudian dilakukan penyelidikan didapatkan identitas pelaku, akhirnya pada Sabtu (23/3) pukul 01.00 WIB dini hari dilakukan upaya penangkapan oleh penyidik subdit siber, " katanya.
Ade Ary menambahkan Ini merupakan bentuk komitmen dari jajaran Polda Metro Jaya untuk memberantas segala macam gangguan Kamtibmas antara lain tawuran.
"Di samping melakukan kegiatan-kegiatan imbauan, patroli, maka penegakkan hukum juga harus dilakukan apabila sudah terjadi peristiwa yg menganggu ketertiban umum dan pidana," jelasnya.
Ade Ary juga mengimbau para masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan menyalahgunakan penggunaan media sosial.
"Seperti memprovokasi tawuran seolah-olah melakukan kegiatan jurnalis seperti live, ini kegiatan yang tidak baik apalagi ini bulan puasa," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)