JAKARTA- Polisi menangkap oknum petugas honorer pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur berinisial SN. Dia dijadikan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
"Baru saja Subdit Renakta melakukan pengamanan terlapor kasus pencabulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
SN ditangkap di kediaman di Cilangkap Jakarta Timur pada pukul 14.27 WIB tadi. Pelaku ditangkap atas laporan mantan istrinya karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
BACA JUGA:
"SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," jelasnya.
Terhadap SN, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan kesehatan. Dia memastikan penyidik bakal melakukal melakukan penanganan kasus secara prosedur.
"Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," jelasnya.
BACA JUGA:
Saat ditangkap, SN kooperatif dan tidka melakukan perlawanan. Tersangka SN dijerat dugaan menggunakan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jaktim," pungkasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.