Yassin mengatakan, hasil koordinasi dengan Korlantas Polri, ada enam area tol yang bisa digunakan untuk pendaratan helikopter apabila terjadi situasi gawat darurat seperti ada pemudik yang sakit atau terjadi kecelakaan di antaranya:
1. Rest area KM 48 (Balaraja)
2. Rest area KM 57 (Karawang Timur)
3. Rest area KM 72 (Cikopo Cikampek)
4. Rest area KM 159 (Kertajati - Majalengka)
5. Rest area KM 248 (Nasmoco - Pejagan)
6. Rest area KM 414 (Kalikangkung - Semarang).
"Hasil kordinasi dengan Pusdokkes Polri, ada juga beberapa rumah sakit yang memiliki helipad," katanya.
Kemudian, jika terjadi situasi darurat maka rumah sakit tersebut bisa di jadikan rujukan.
Berikut daftar rumah sakit di Jakarta:
RSPAD Gatot Subroto
RS Cipto Mangunkusumo
RS Pertamina Pusat
RS Siloam Kebon Jeruk
RSUD Cengkareng
RS Medistra
RS Polri dr. Raden Said Soekanto
RSUD Koja
RS Yarsi Cempaka Putih