JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa dua pejabat tinggi PT Timah Tbk (TINS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah 2015 hingga 2022 yang diperkirakan merugikan negara Rp271 triliun.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan dua orang yang diperiksa adalah General Manager PT Timah berinisial RA, kemudian Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro
.
"Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
BACA JUGA:
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa 2 April 2024.