JAKARTA - Seorang pria berinisial AWR merunduk dengan baju tahanan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat hingga membuat anggota TNI, Praka S meninggal. Tersangka ditangkap sebelum berhasil kabur.
"Adapun Identitas pelaku atas nama AWR yang mana lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (3/4/2024).
Lebih lanuut dia mengatakan, AWR ditangkap di saat hendak kabur. Dia hendak kabur dari Bekasi menuju Bekasi melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
BACA JUGA:
"Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, tewasnya Praka S dikonfirmasi kebenarannya oleh Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Sirait. Praka S ditemukan tergelatak bersimbah darah di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.
Rico mengaku mendapat informasi Praka S meninggal dunia dari sekuriti rumah sakit yang menanganinya.
"Kami itu dapat laporan dari sekuriti RSUD. Jadi pada saat sekuriti RSUD melaporkan bahwa ada anggota TNI yang meninggal di RS kami mengecek baru kami tanyakan ini gimana kejadian kecelakaannya, kan laporannya kecelakaan. Jadi kami hanya sampai batas menerima laporan kemudian membantu mengkomunikasikan dengan satuan tempat prajurit itu berasal yaitu anggota Pomdam III Siliwangi. Tindak lanjutnya dan sebagainya itu ada di satuannya," ujar Rico.
Mendapat informasi tersebut, pihak Rico bergegas mengecek Praka S di rumah sakit tersebut. Rico menyebut ada luka di kepala dan tangan Praka S. Ia juga mengatakan Praka S meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit dan diduga meninggal karena kehabisan darah.