"Saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," tambahnya.
Pedang tersebut disita bersama dengan telepon dan motor yang digunakan oleh tersangka. Pelaku AWR ditangkap di saat hendak kabur dari Bekasi menuju Pelemnang melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur'
"Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.
(Awaludin)