Pasalnya, NRA mengancam akan menyebarkan video syur korban ke media sosial dan ke kantor tempat korban bekerja jika tak menyetujui permintaan berhubungan badan.
"Karena merasa tidak nyaman, korban lalu membuat laporan polisi. Sehingga kami lakukan pendalaman dan menangkap para pelaku,"ujarnya.
AKBP Marten mengatakan, kedua pelaku terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah ditetapkan tersangka. "Saat ini, kedua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)