Adapun persidangan pada Jumat (5/4) besok akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Meski hanya MK yang boleh mendalami keterangan dari Menteri dan DKPP, Suhartoyo tetap meminta seluruh pihak untuk hadir.
“Oleh karena itu tetap para pihak pemohon satu pemohon dua, pihak terkait dan termohon dan pihak Bawaslu tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim,” tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.