Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri Nomor 17/2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Gubernur.
"Penggunaan apprisal independen menggunakan kata dapat jadi sifatnya tidak wajib," ujarnya.
Kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut Khresna, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.