Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Saksi di MK, Menko PMK Tak Gunakan Mobil Dinas RI 16

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2024 |08:14 WIB
Jadi Saksi di MK, Menko PMK Tak Gunakan Mobil Dinas RI 16
Muhadjir Effendy saat berangkat ke Gedung MK. (Foto: Carlos Roy)
A
A
A

Muhadjir bersama sejumlah menteri dari kabinet Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dipanggil oleh Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan terkait dugaan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Empat menteri yang akan bersaksi di MK hari ini di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

MK menegaskan bahwa pemanggilan para menteri itu bukan untuk memenuhi permintaan dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud selaku pihak pemohon. MK menegaskan bahwa pemanggilan keempat Menteri Jokowi itu untuk kepentingan Hakim MK. 

"Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK. 

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement