Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Saksi di MK, Menko PMK Tak Gunakan Mobil Dinas RI 16

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2024 |08:14 WIB
Jadi Saksi di MK, Menko PMK Tak Gunakan Mobil Dinas RI 16
Muhadjir Effendy saat berangkat ke Gedung MK. (Foto: Carlos Roy)
A
A
A

MK menegaskan bahwa MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri. Namun berdasarkan rapat hakim, mahkamah perlu mendengar keterangan dari empat menteri.

Dalam sidang, kata Suhartoyo, hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu. Pihak lain di persidangan tidak akan diberikan waktu untuk bertanya.

"Kemudian catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya Para Hakim," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement