JAKARTA - Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku para hakim konstitusi tak ingin memanggil Presiden Jokowi hadir ke sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sehingga, MK hanya berupaya menghadirkan empat menteri pembantu Presiden saja.
Hal ini dikatakan Arief saat menyinggung adanya dalil dari pihak pemohon soal cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.
"Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil Kepala Negara, Presiden RI, kelihatannya kan ini kurang elok," kata hakim Arief di ruang sidang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, ketidakelokan itu lantaran posisi Presiden tidak hanya sebagai Kepala pemerintahan, tapi juga sebagai Kepala Negara.
"Kalau hanya sekadar pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden sebagai Kepala Negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sebab Jokowi menggelontorkan bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu 2024.
"Presiden Jokowi itu kan Kepala Pemerintahan, kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK itu akan sangat ideal. Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada Presiden," kata Todung kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
(Salman Mardira)