Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pj Gubernur DKI Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Sabtu, 06 April 2024 |07:15 WIB
Pj Gubernur DKI Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: MPI)
A
A
A

Sebagai diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan diminta memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement