Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sengketa Pilpres 2024, KIPP: Pemungutan Suara Ulang Bukan Sesuatu yang Haram untuk Koreksi

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 07 April 2024 |17:11 WIB
Sengketa Pilpres 2024, KIPP: Pemungutan Suara Ulang Bukan Sesuatu yang Haram untuk Koreksi
Sekjen KIPP Kaka Suminta (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta turut mengomentari jalannya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengingatkan bahwa MK merupakan palang pintu untuk memutuskan secara adil terkait persoalan ini.

Kaka pun menyinggung putusan 90 yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, dan belakangan putusan itu dinilai sebagai pelanggaran etika oleh MKMK.

Menurut dia, MK sudah seharusnya mengambil posisi untuk mengoreksi putusan 90 itu lewat putusan PHPU Pilpres yang saat ini sudah berjalan. Dengan begitu, rakyat telah diberikan kepercayaan kembali atas kerja-kerja MK itu sendiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement