Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikatai Alien, Pemuda Ludahi Perempuan di Restoran

Mukhtaruddin , Jurnalis-Selasa, 09 April 2024 |08:01 WIB
Dikatai Alien, Pemuda Ludahi Perempuan di Restoran
Dikatai alien, seorang pemuda ludahi perempuan di restonan (Foto : Tangkapan Layar)
A
A
A

Fitra melanjutkan meski telah dilerai oleh rekan wanita korban, pelaku kembali menganiaya hingga meludahi korban.

"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kemudian pelaku juga meludahi korban," bebernya.

Atas perbuatannya penganiayaan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement