Fitra melanjutkan meski telah dilerai oleh rekan wanita korban, pelaku kembali menganiaya hingga meludahi korban.
"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kemudian pelaku juga meludahi korban," bebernya.
Atas perbuatannya penganiayaan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.