Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Jaring Tujuh Kendaraan Sumbu 3 Langgar SKB Mudik Lebaran

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 10 April 2024 |15:52 WIB
Polisi Jaring Tujuh Kendaraan Sumbu 3 Langgar SKB Mudik Lebaran
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman hingga Selasa, 7 April 2024 kemarin. Latif mengatakan, pihaknya menjaring truk sumbu tiga di Km 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

"Memang masih ada kendaraan barang yg kita amankan untuk tidak menghambat, yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada 7 kendaraan yang kita kantongi di Km 29," kata Latif kepada wartawan, Rabu (10/4/2024).

Latif mengatakan, pihaknya memberikan teguran kepada pengemudi. Sementara itu, kendaraan diamankan sampai masa mudik lebaran 2024 berakhir. Karena, sesuai aturan truk sumbu tiga tidak boleh beroperasional.

"Kita sudah ingatkan, kita lepas ya nanti pada saat nanti," ujar dia.

Di sisi lain, Latif menerangkan, pihaknya juga menemukan kendaraan-kendaraan yang dinilai melanggar kebijakan ganjil genap. Adapun, 3.800 pelanggar terdeteksi oleh kamera ETLE.

"Polda Metro Jaya mengcapture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," ucap dia.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement