Menurut Kang Dedi, setelah mendengar penjelasan dari SDF, patut diduga bahwa pernikahan dengan MADP tidak sah karena memberikan mahar emas palsu. Meski begitu Kang Dedi akan menanyakan langsung kepada KUA dan Pengadilan Agama Subang terkait hukum pemberian emas palsu sebagai mahar.
“Kalau tidak sah dari sisi hukum bisa mengajukan pembatalan pernikahan. Seperti kasus Fahmi di Bogor yang istrinya menghilang,” kata Kang Dedi.
Kang Dedi mengapresiasi SDF yang tak mau menjelekkan atau mengumbar aib suami di depan umum. Bahkan SDF baru muncul setelah diminta oleh Kang Dedi memberikan penjelasan karena nama Kang Dedi selalu dikaitkan dengan kasus tersebut.
“Mudah-mudahan segera berakhir, saya berharap bisa berkumpul kembali, kalaupun tidak ya berpisah dengan baik-baik,” ujar Kang Dedi Mulyadi.
(Awaludin)