Saat ini petugas kepolisian telah memulangkan 12 remaja dan menahan dua pelaku tawuran dengan barang bukti lima senjata tajam jenis celurit dan satu buat kendaraan roda dua. MSL dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan DS terancam pasal berlapis diantaranya pasal 365 KUHP, 368 KUHP dan 363 KUHP.
“Himbauan kepda orangtua dan masyarakat Tarumajaya tolong bantu kami kita sama-sama jaga ketertiban keamanan di wikayah Tarumajaya. Yang punya anak2 maupun remaja usia 17 sampai 25 tolong dipantau anaknya. Peran orangtua harus lebih optimal,” tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)