JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin I Dewa Made Budi Watsara, memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara karena bersalah memiliki senjata api secara ilegal. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama setahun penjara.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis Dito Mahendra, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Karena vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (18/4/2024).
Diketahui, Penuntut umum menilai Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Uundang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Dalam putusannya, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Dito Mahendra dikurangi seluruhnya dari hukuman, sehingga bisa langsung dibebaskan. Majelis hakim pun memerintahkan Dito Mahendra dikeluarkan dari tahanan.
Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.