Keempat menteri yang memberi keterangan terkait bansos dalam sidang PHPU di MJ, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Menurut Refly, kesempatan yang diberikan hakim MK merupakan kebijakan yang luar biasa karena memberi ruang bagi pemohon untuk menambah bukti dan memperkuat dalil yang diajukan dalam permohonan PHPU.
BACA JUGA:
Hal itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa hakim konstitusi ingin menggali hal-hal yang sifatnya substansial dari dalil yang diajukan pemohon dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
"Itu makin menegaskan hakim konstitusi ingin sekali menggali apa sih yang menjadi persoalan. Nah itu luar biasa, saya berbahagia, bergembira dengan kesempatan-kesempatan yang diberikan hakim MK bagi pemohon," ungkap Refly.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.